Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Mereka diminta keterangan terkait lima tersangka.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Selasa (4/4).
Keempat saksi yang diperiksa adalah Direktur PT Tekno Infrastruktur Sukses, EP; Direktur PT Telkominfra, DR; RF Optim Project Team ZTE, AAH; serta Project Director ZTE, AK.
Pada Senin (3/4), Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga memeriksa tiga saksi dalam kasus ini. Mereka adalah Tim Project ZTE Jayapura 2, AS; Direktur Utama PT Indo Elektrik, A; dan Manager Project PT Excelcia Mitraniaga Mandiri, TA.
Dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Kelimanya adalah
Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S; serta Tenaga Ahli Human Development (HuDev) UI 2020, Yohan Suryanto.
Kasus ini bermula dari ditemukannya dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Kejagung mensinyalir terjadi rekayasa dalam tender pengadaan.
Penyidikan difokuskan terhadap proyek penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung di wilayah terluar dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatra, dan NTT. Sebab, dari lima seksi tahapan, banyak yang belum tuntas bahkan mangkrak. Padahal, pembayaran sudah dilakukan.